Presiden Jokowi Resmi Rilis Aturan Baru Bisnis dan Syarat Waralaba di Indonesia, Begini Isinya

Presiden Jokowi Resmi Rilis Aturan Baru Bisnis dan Syarat Waralaba di Indonesia, Begini Isinya-Tangkap Layar -

3. Memiliki Kekayaan Intelektual yang Terdaftar atau Tercatat

Pemberi waralaba harus memiliki hak kekayaan intelektual yang sah dan tercatat.

BACA JUGA:Simak, Aturan Baru Beli LPG 3 Kg di Lubuklinggau Cuma Rp 16 Ribu

BACA JUGA:Asap Pekat, ini Aturan Baru Masuk Sekolah untuk Pelajar Lubuklinggau dan Musi Rawas

4. Memberikan Dukungan Berkesinambungan

Dukungan dari pemberi waralaba harus meliputi pelatihan, manajemen operasional, promosi, penelitian, pengembangan pasar, dan bentuk pembinaan lainnya yang terus berkelanjutan.

Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Waralaba

Beleid ini juga mengatur hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba:

BACA JUGA:Wajib Simak! Ini Peraturan Baru Menpan RB, Tenaga Honorer yang Mau Diangkat Jadi PPPK

BACA JUGA:Info Penting, ini Tiga Aturan Baru untuk Tawaf Jemaah Umrah

- Pemberi Waralaba: Berhak menerima imbalan dari penerima waralaba dan berkewajiban memberikan dukungan yang berkesinambungan.

- Penerima Waralaba: Berhak menggunakan kekayaan intelektual milik pemberi waralaba dan wajib menjaga kode etik serta kerahasiaan kekayaan intelektual tersebut.

Penunjukan Penerima Waralaba

Pasal 9 beleid ini menyatakan bahwa pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dapat menunjuk lebih dari satu penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.

BACA JUGA:Update Aturan Baru Seragam Sekolah Jenjang SD/SMP/SMA Tahun 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan