Polres Musi Rawas Selidiki Penyebab Kebakaran di Muara Kelingi, Diduga Ulah Oknum

PANTAU : Anggota Polsek Kelingi saat memantau kebakaran lahan di Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Selasa 3 September 2024.-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas-

Kapolsek menghimbau, sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Ia memastikan bahwa asap dari kebakaran lahan serta dapat mengganggu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya.

BACA JUGA:Sepanjang Agustus Dua Hektare Lahan Kosong di Lubuk Linggau Terbakar

Oleh sebab itu, kapolsek mengajak mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan