Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya

Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik Mulai September 2024, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya-Tangkap Layar -

MUSIRAWAS, KORANLIGGAUPOS.ID - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Musi Rawas mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik.

Penerapan sertifikat tanah elektronik ini akan diawali dengan program Redistribusi (Redis) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Hal mengenai sertifikat tanah elektronik ini disampaikan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Musi Rawas, Eko Suratmoko, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Faozan Azim, pada Kamis, 5 September 2024.

BACA JUGA:Buruan Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan, Begini Cara Daftar dan Syarat Keunggulannya

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Sudah Tahu Belum Kelebihannya?

Menurut Faozan, penerapan sertifikat tanah elektronik ini adalah bentuk digitalisasi dan inovasi yang menjadi kunci transformasi digital dalam administrasi pertanahan saat ini.

"Untuk di Kabupaten Musi Rawas, akan kita mulai terapkan, namun tetap bertahap," ungkap Faozan.

Ia menambahkan bahwa program sertifikat tanah elektronik ini sebenarnya sudah dimulai sejak awal tahun dengan penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk program Redistribusi.

Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik di Program PTSL

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya

BACA JUGA:50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8

Pada bulan September 2024, sertifikat tanah elektronik juga akan diterbitkan untuk program PTSL, dan penerapannya diwajibkan.

"Di bulan September 2024 ini untuk PTSL akan kita terbitkan juga sertifikat elektronik. Dan ini wajib diterapkan," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa blangko sertifikat di bulan September ini harus menggunakan format baru, yaitu sertifikat tanah elektronik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan