Begini Nasib 2 Pelaku Pembunuhan di Pasar Satelit Lubuk Linggau
DILIMPAHKAN : Tersangka Icang Songoli (kiri) dan pamannya Belly (kanan) yang terlibat pembunuhan di Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara 2 dilimpahkan .-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau Anita Asterida, SH melalui, JPU Imam Hidayat SH, mengatakan tersangka sementara dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Kontraktor Lubuk Linggau, Pelaku Lebih dari Satu
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Juru Parkir Terminal Atas
Bagaimana awal kejadiannya?
Diduga awal masalah ini karena persoalan motor. Amir Hamzah meminta Icang memperbaiki sepeda motor miliknya yang terdampak banjir pada Februari 2024.
Namun Juni 2024, korban Amir Hamzah minta uang perbaikan yang telah dibayarkan kepada Icang untuk dikembalikan, dengan alasan sepeda motornya NMAX miliknya rusak lagi.
Menurut Heri memang garansinya selama sebulan.
Namun Amir Hamzah meminta uang itu pada Icang Juni artinya garansinya sudah habis.
Bahkan kata Heri, sudah beberapa kali Amir Hamzah mengancam pelaku Icang.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Meningkat, Begini Analisa Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Tauke Kopi Selangit di Musi Rawas Dimulai
Seperti sebelumnya Minggu 23 Juni 2024 tanpa sengaja Icang yang mau mengantar barang ke mobil taxi ke keluarganya bertemu dengan korban.
Pelaku Icang sempat bertengkar dan dicekek oleh korban Amir
Kemudian Icang mengadukan apa yang dialaminya kepada pamannya Belly.