Masih Ada Empat Aset Milik Pemkot Lubuk Linggau Dikuasai Masyarakat

Suasana saat pihak Kejaksaan Lubuk Linggau mengeksekusi bangunan milik Pemkot Lubuk Linggau di Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.-Foto : Dokumen-Kejaksaan Lubuk Linggau.

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau sedang berupaya mengembalikan aset milik Pemkot Lubuk Linggau yang saat ini sudah dikuasai oleh masyarakat.

Data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau, saat ini ada lima aset yang dikuasi oleh masyarakat. 

Namun dari lima aset tersebut menurut Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau, Zulfikar menyampaikan satu aset sudah kembali dan sudah dieksekusi.

Yakni bangunan Rumah toko (Ruko) di Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

BACA JUGA:Aset Pemkot Lubuk Linggau Disewakan Oknum, 1 Sudah Eksekusi, Masih Ada 4 Lagi

BACA JUGA:Butuh Rp 230 Miliar, Clearkan Aset Segera Revitalisasi Pasar Inpres Lubuk Linggau

"Empat aset lainnya yang masih dikuasai masyarakat bangunan eks rumah pertanian di Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, lahan dibelakang Taman Olahraga Megang (TOM) di Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara 2. Lalu lahan depan Masjid Baitul A'la Kelurahan Moneng Sepati Kecamatan Lubuklinggau Selatan II serta lahan disamping Taman Olahraga Silampari (TOS) Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Saat masih dalam proses," 

Menurutnya saat ini pihaknya masih mengupayakan agar aset-aset tersebut kembali ke Pemkot Lubuk Linggau.

"Upaya kita menyerahkan semua prosesnya ke Kejari Lubuklinggau untuk dilakukan eksekusi," tegasnya. 

Zulfikar menjelaskan aset-aset tersebut dulunya milik Pemkab Musi Rawas  termasuk bagian dari 55 aset yang diserahkan oleh Pemkab Musi Rawas pada tahun 2019 ke Pemkot Lubuklinggau.

BACA JUGA:Kelurahan Kali Serayu Lubuklinggau,Miliki Cikal Bakal Aset Wisata dan Optimalkan Pelayananan Serta Pembangunan

BACA JUGA:Pj Walikota Lubuklinggau Akan Laporkan Soal Aset Pasar Inpres ke Presiden Ini Alasannya

Namun ternyata dikuasai oleh masyarakat. 

"Untuk proses empat aset lainnya kita menunggu dari pihak kejaksaan. Menurut mereka prosesnya memang tidak bisa sekaligus namun berangsur-angsur , dilakukan satu persatu," jelasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan