Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya
Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya-Tangkap Layar -
Surat kuasa jika dikuasakan kepada pihak lain.
Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan identitas kuasa.
Fotokopi akta pendirian badan hukum jika pemohon adalah badan hukum.
Sertifikat tanah asli dan AJB dari PPAT.
BACA JUGA:Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya
Fotokopi KTP semua pihak (pembeli, penjual, ahli waris).
Izin pemindahan hak, jika tercantum dalam sertifikat.
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Bukti bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan uang pendaftaran.
BACA JUGA:Pengembang Diduga Tipu Konsumen di Lubuk Linggau, Modus Jual Beli Tanah yang Diagunkan ke Bank
BACA JUGA:5 Keuntungan Sertipikat Tanah Eletronik, Salah Satunya Terhindar dari Mafia Tanah
Membayar Biaya Balik Nama
Biaya balik nama sertifikat tanah biasanya dihitung berdasarkan nilai tanah dan luasnya.
Berikut rumus tarif balik nama: