Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya

Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya-Tangkap Layar -

Biaya = (Nilai Tanah per meter persegi x Luas Tanah) / 1000 + Biaya Pendaftaran

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya

BACA JUGA:50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8

Sebagai contoh, jika luas tanah adalah 500 meter persegi dan nilai tanah per meter persegi adalah Rp 2,5 juta, maka:

Biaya = (2.500.000 x 500) / 1000 + 50.000 = 1.250.000 + 50.000 = Rp 1.300.000

Proses dan Waktu Penyelesaian

Setelah semua dokumen dan biaya diserahkan, proses balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan biasanya memerlukan waktu sekitar lima hari kerja.

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Prona Warga Nibung Digadai Oknum Pegawai BPN Muratara ke Rentenir

BACA JUGA:Ini Jurus Agar Terhindar dari Mafia Tanah, Mudah dan Anti Ribet

Selama periode ini, petugas akan memverifikasi semua dokumen dan memproses perubahan nama pada sertifikat tanah.

Mengurus balik nama sertifikat tanah setelah pemilik lama meninggal dunia memerlukan ketelitian dan kesabaran, namun langkah-langkah yang tepat akan memastikan proses berjalan lancar dan status kepemilikan tanah Anda menjadi sah secara hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan