Warga Trianggun Jaya Musi Rawas Cemas Dikepung Gajah

RUSAK : Pondok milik warga yang berada di kebun rusak diduga diluluhlantakkan gajah liar di Desa Tri Anggun Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.-Foto : Dokumen-SUMATERAEKSPRES.ID

Bahkan diduga serangan gajah liar meningkat pasca pembangunan jalan lintas Musi Rawas-Pali yang memutus jalur perlintasan gajah, dan BKSDA Lahat terus memantau situasi ini.  

Yusmono Kepala BKSDA Lahat dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMATERAEKSPRES.ID membenarkan,   pembangunan jalan lintas Mura-PALI berdampak pada tingginya frekuensi serangan gajah liar ke masyarakat.

BACA JUGA:Kawasan Habibat Terganggu, Gajah Masuk Perkampungan Warga Musi Rawas

BACA JUGA:Heboh Seekor Gajah Masuk di Pemukiman Desa Tri Anggun Jaya, Warga Hindari Kontak Langsung

Sebab jalur lintas Musi Rawas - PALI memutuskan rute perlintasan gajah yang biasa mereka gunakan selama ini.

Ia menduga, aktivitas kendaraan yang meningkat di Jalur Lintas Musi Rawas- PALI  bisa juga berkontribusi terhadap gangguan ini gajah liar tersebut.

BKSDA Lahat akan segera mengadakan pertemuan dengan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan di wilayah Muara Lakitan untuk mencari solusi agar konflik antara manusia dan gajah dapat diatasi.

Menurutnya, gajah liar masih terus berlangsung dan menetap di wilayah HTI Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Bahagianya Bisa Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, ini Hikmah yang Bisa Dipetik

BACA JUGA:Ini Solusi yang Dilakukan Pemkab Muratara Atasi Jalan Amblas di Mandiangin Rawas Ilir

Untuk meminimalisir konflik dengan gajah dijelaskannya warga harus hati-hati dalam aktivitas. 

Ketika ada gajah masuk ke pemukiman atau kebun warga, saran Yusmono,  lakukan bunyi- bunyian.

“Gajah  jangan didekati dengan api maupun obor. Kalau mendesak kita yang lari. Saya harus ingatkan,  gajah ini satwa yang langka dan  dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Maka bagi yang  melukai gajah akan kena pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan