Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya
Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya-Tangkap Layar -
Beberapa fasilitas yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kelas menengah ke bawah antara lain adalah insentif PPN yang ditanggung oleh pemerintah atau yang dikenal dengan PPN DTP (Ditanggung Pemerintah).
Insentif ini akan membantu mereka yang ingin membeli rumah tapak atau rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar.
BACA JUGA:3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen
BACA JUGA:Yuk Intip Berapa Biaya Pajak Mobil Terios? Lengkap Tahun dan Tipe
Menurut Yustinus, kebijakan insentif ini sangat menguntungkan segmen konsumen kecil dan menengah karena mereka mendapatkan keringanan yang signifikan saat membeli hunian.
Di sisi lain, untuk masyarakat kaya yang membeli properti dengan harga di atas Rp30 miliar, mereka akan dikenakan PPN dan juga PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sebesar 20 persen.
Bantuan KPR untuk Masyarakat Menengah
Selain bebas dari PPN, pemerintah juga menyediakan bantuan berbentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat dengan penghasilan bulanan hingga Rp8 juta.
BACA JUGA:Yuk Intip Biaya Pajak Motor Honda ADV, Lengkap Tipe dan Tahun
BACA JUGA:Daftar Lengkap Biaya Pajak Mobil Honda Brio, Lengkap Tahun dan Tipe
Melalui program ini, masyarakat dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan suku bunga maksimal 5 persen dan jangka waktu cicilan mencapai 20 tahun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi untuk uang muka sebesar Rp4 juta.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan menengah untuk memiliki hunian layak dengan pembiayaan yang terjangkau.
PPN Membangun Rumah Sendiri Naik Mulai Tahun Depan
BACA JUGA:Gerak Geriknya Mencurigakan di Depan KPPN Lubuklinggau