Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya
Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya-Tangkap Layar -
BACA JUGA:Ini Harapan PC IPNU dan IPPNU tentang Pemimpin Muba Kedepan
Kebijakan pengenaan PPN untuk pembangunan rumah sendiri sebenarnya bukan hal baru.
Saat ini, tarif PPN yang dikenakan untuk kegiatan membangun rumah sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor adalah sebesar 2,2 persen.
Namun, mulai tahun depan, tarif ini akan naik menjadi 2,4 persen, sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan PPN umum dari 11 persen menjadi 12 persen.
Peningkatan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
BACA JUGA:3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen
Dalam pasal 7 undang-undang tersebut disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.
Dengan demikian, tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri akan ikut meningkat.
Saat ini, ketentuan mengenai pengenaan PPN untuk pembangunan rumah sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari tarif PPN umum.
BACA JUGA:SMPN Muara Beliti Sukses Menjadi Tuan Rumah Sosialisasi Gerakan Sekolah Sehat
Oleh karena itu, apabila tarif PPN umum naik menjadi 12 persen, maka tarif PPN untuk membangun rumah sendiri akan menjadi 2,4 persen.
Syarat Pengenaan PPN untuk Membangun Rumah Sendiri