Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya
Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya-Tangkap Layar -
Misalnya, jika seseorang memperluas rumahnya dan luas keseluruhan bangunan mencapai lebih dari 200 meter persegi, maka perluasan tersebut akan dikenai pajak.
Bagi masyarakat yang berencana untuk bangun rumah sendiri, penting untuk memperhatikan ketentuan terkait PPN Kegiatan Membangun Sendiri ini.
Jika luas bangunan yang akan dibangun kurang dari 200 meter persegi, maka tidak akan dikenakan pajak.
Namun, jika luas bangunan melebihi 200 meter persegi, maka mulai tahun depan akan dikenakan PPN sebesar 2,4 persen.
BACA JUGA:3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen
BACA JUGA:Mau Punya Rumah Sendiri ? Yuk Cek Disini. Hanya Bayar DP 100ribu
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah untuk memiliki hunian yang layak.