Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya

Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya-Tangkap Layar -

Penting untuk dipahami bahwa tidak semua kegiatan membangun rumah akan dikenakan PPN.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bangun rumah dikenai pajak.

BACA JUGA:5 Jenis Tanaman Hias yang Bisa Menangkal Energi Negatif, Cocok Ditanam di Halaman Rumah

BACA JUGA:Cat Dinding Rumah Tahan Lama dan Awet Tetap Cerah, 5 Cara Ini Harus Dilakukan Pemilik Rumah

Syarat-syarat tersebut antara lain adalah:

1. Konstruksi utama bangunan harus terdiri dari bahan-bahan seperti kayu, beton, batu bata, atau baja.

2. Bangunan tersebut harus diperuntukkan untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

3. Luas bangunan yang dibangun harus paling sedikit 200 meter persegi.

BACA JUGA:Begini 6 Caranya Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online 2024

BACA JUGA:6 Ide Desain Teras Belakang Rumah yang Unik dan Kekinian

Jika ketiga syarat di atas terpenuhi, maka bangun rumah sendiri tersebut akan dikenakan PPN.

Namun, jika luas bangunan kurang dari 200 meter persegi, pemilik rumah tidak perlu membayar PPN.

Kegiatan Perluasan Bangunan Juga Dikenai PPN

Selain pembangunan rumah baru, kegiatan memperluas bangunan yang sudah ada juga dapat dikenakan PPN jika memenuhi kriteria yang sama.

BACA JUGA:Rumah Masih Sewa, Penerima PKH di Lubuklinggau Ini Berahap Tetap Terima Bantuan Sampai Punya Rumah Sendiri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan