Dilakukan Pendekatan Persuasif ke Pihak Keluarga, Pedagang di Musi Rawas Akhirnya Mau Menyerahkan Diri

AMAKAN : Eko Cahyono (32), saat diamankan Polsek Tugumulyo karena diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam Nopol BG-6850-GAA dan satu unit HP VIVO Y03, Rabu 18 September 2024.-Foto: Dok. Polres Mura -

KORANLINGGAUPOS.ID -  Tersangka pencurian sepeda motor di Desa Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) memilih menyerahkan diri kepihak yang berwajib, Rabu 18 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. 

Tersangkanya diketahui Eko Cahyono (32), pedagang asal Warga Dusun I, Desa Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Eko diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam Nopol BG-6850-GAA dan satu unit HP VIVO Y03, milik korbannya KO (66), dirumahnya 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 18 September  2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, didampingi, Kapolsek Tugumulyo, Iptu Rusdan mengatakan tersangka menyerahkan diri ke Polsek berkat upaya persuasif yang dilakukan personil mereka melalui keluarga tersangka.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Tugumulyo Musi Rawas Diamuk Massa

BACA JUGA:Spesialis Curanmor Antar Provinsi Dibekuk Polisi Lubuk Linggau

“Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mura, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim kasus pencurian ini bermula saat tersangka bersama dua temannya, Ahmad Syfrizal dan Nanda Suharmoko (keduanya sudah menjalani hukuman) melakukan pencurian dirumah korban di Desa Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rabu 11 Septmber 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saat itu tersangka berhasil mengambil satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam Nopol BG-6850-GAA dan satu unit HP VIVO Y03," jelasnya.

Korban pun kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam Nopol BG-6850-GAA dan satu unit HP VIVO Y03,  apabila dihitung korban mengalami kerugian senilai Rp.16 juta

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Tugumulyo Musi Rawas Kecelakaan, Diringkus di Puskesmas

BACA JUGA:5 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Muara Tiku Muratara Dibekuk

"Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugumulyo Polres Mura, untuk ditindak lanjuti," lanjutnya.

Berdasarkan laporan polisi LP/ B.09 / IX / 2024 / SPKT .Sek Tugumulyo/Res.Mura / Sumsel, 12 September 2024 personel Polsek Tugumulyo Polres Mura, melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan