Kabar Gembira! Tambahan Penghasilan bagi Guru TK, SD, SMP dan SMA Sebesar Rp300 Ribu per Bulan, Cek Syaratnya
Tambahan Penghasilan bagi Guru TK, SD, SMP dan SMA Sebesar Rp300 Ribu per Bulan, Cek Syaratnya -tangkapan layar-pinterest
KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Sekjen Kemdikbud Suharti menetapkan tambahan penghasilan guru TK, SD, SMP dan SMA.
Tambahan penghasilan ini adalah bantuan insentif dari pemerintah sebesar Rp300 ribu per bulan.
Pada Persesjen Kemdikbudristek Nomor 9 Tahun 2024 tentang bantuan insentif adalah bantuan pemerintah untuk menambah penghasilan di luar gaji.
Pemberian bantuan sebesar Rp300 ribu ini, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang bukan PNS.
BACA JUGA:Tantangan jadi Guru Olahraga SDN 30 Lubuk Linggau, Harus Bisa Menggali Bakat Siswa
BACA JUGA:Guru BK SMK Muhammadiyah Lubuk Linggau Punya Trik Jitu Atasi Masalah Siswa
Lantas, apa saja syarat untuk dapat menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan?
Berikut ini syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah bagi guru penerima bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan:
1. Memiliki sertifikat pendidik
Untuk mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan ini, guru TK, SD, SMP dan SMA harus memiliki sertifikat pendidik.
BACA JUGA:Tunjangan Guru Madrasah Segera Cair, Berikut Syarat Mendapatkannya
BACA JUGA:Investasi Akhirat, BKPRMI Beberkan Syarat Bagi yang Mau jadi Guru Ngaji di Lubuk Linggau
2. Kualifikasi minimal S1/D-IV
Untuk mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan ini, Guru TK, SD, SMP dan SMA harus memiliki kualifikasi minimal S1 atau D-IV.