Siapakah Penjabat Wali Kota Lubuk Linggau? Sementara Sekda Jabat Plh

H Trisko Defriyansa-Foto : Dokumen-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Rabu 18 September 2024, masa jabatan 4 Penjabat (Pj) kepala daereh di Provinsi Sumatera Selatan habis. 

Yaitu, Pj Wali Kota Pagaralam, Pj Wali Kota Prabumulih, Pj Bupati Empat Lawang, dan Pj  Wali Kota Lubuk Linggau.

Lantas, untuk Pj Wali Kota Lubuk Linggau yang tadinya dijabat H Trisko Defriyansa siapakah yang menggantikan?

Sampai  Kamis, 19 September 2024 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum juga mengeluarkan SK penunjukan Pj Wali Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuk Linggau : Sekretariat KPU dan Bawaslu Bantu Komisioner

BACA JUGA:Gedung UKK Imigrasi Diresmikan Saat HUT Kota, Ini Harapan Pj Wali Kota Lubuk Linggau

Lalu bagaimana langkah selanjutnya?

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari LINGGAUPOS.ID untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah di Kota Lubuk Linggau, Sekretaris Daerah (Sekda) Lubuk Linggau H Trisko Defriansyah yang sebelumnya menjadi Pj  Wali Kota Lubuk Linggau sementara mengemban tugas sebagai Plh Wali Kota Lubuk Linggau. 

Pun juga dengan 3 kepala daerah lainnya Prabumulih, Pagar Alam dan Kabupaten Empat Lawang.

Sementara ini roda pemerintahan akan dijalankan Sekda selalu Plh atau pelaksana harian.

BACA JUGA:Pastikan Pembangunan Sesuai RAB, Pj Wali Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa Lakukan Safari Pembangunan

BACA JUGA:Pj Walikota Lubuk Linggau Kembali Tegaskan, ASN Jaga Etika

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel Sri Sulastri menjelaskan, SK penunjukkan Pj belum keluar dari Mendagri maka Sekda yang menjadi pelaksana harian.

Sri Sulastri juga menjelaskan, sekalipun  statusnya dari Pj ke Plh sebenarnya tidak ada nama baru kecuali Kota Pagar Alam, jadi untuk 3 Plh kepala daerah tetap dengan orang yang sama. Hanya statusnya yang berubah dari Penjabat jadi Pelaksana Harian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan