Siapakah Penjabat Wali Kota Lubuk Linggau? Sementara Sekda Jabat Plh
H Trisko Defriyansa-Foto : Dokumen-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Rabu 18 September 2024, masa jabatan 4 Penjabat (Pj) kepala daereh di Provinsi Sumatera Selatan habis.
Yaitu, Pj Wali Kota Pagaralam, Pj Wali Kota Prabumulih, Pj Bupati Empat Lawang, dan Pj Wali Kota Lubuk Linggau.
Lantas, untuk Pj Wali Kota Lubuk Linggau yang tadinya dijabat H Trisko Defriyansa siapakah yang menggantikan?
Sampai Kamis, 19 September 2024 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum juga mengeluarkan SK penunjukan Pj Wali Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuk Linggau : Sekretariat KPU dan Bawaslu Bantu Komisioner
BACA JUGA:Gedung UKK Imigrasi Diresmikan Saat HUT Kota, Ini Harapan Pj Wali Kota Lubuk Linggau
Lalu bagaimana langkah selanjutnya?
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari LINGGAUPOS.ID untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah di Kota Lubuk Linggau, Sekretaris Daerah (Sekda) Lubuk Linggau H Trisko Defriansyah yang sebelumnya menjadi Pj Wali Kota Lubuk Linggau sementara mengemban tugas sebagai Plh Wali Kota Lubuk Linggau.
Pun juga dengan 3 kepala daerah lainnya Prabumulih, Pagar Alam dan Kabupaten Empat Lawang.
Sementara ini roda pemerintahan akan dijalankan Sekda selalu Plh atau pelaksana harian.
BACA JUGA:Pj Walikota Lubuk Linggau Kembali Tegaskan, ASN Jaga Etika
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel Sri Sulastri menjelaskan, SK penunjukkan Pj belum keluar dari Mendagri maka Sekda yang menjadi pelaksana harian.
Sri Sulastri juga menjelaskan, sekalipun statusnya dari Pj ke Plh sebenarnya tidak ada nama baru kecuali Kota Pagar Alam, jadi untuk 3 Plh kepala daerah tetap dengan orang yang sama. Hanya statusnya yang berubah dari Penjabat jadi Pelaksana Harian.