DPR Resmi Sahkan UU Kementerian Negara yang Baru, Ini 6 Poin Perubahannya
DPR Resmi Sahkan UU Kementerian Negara yang Baru, Ini 6 Poin Perubahannya-Tangkap Layar -
BACA JUGA:10 Aplikasi Kementrian Kesehatan yang Bisa di Gunakan Untuk Masalah Kesehatan
Perubahan ini memungkinkan fleksibilitas lebih besar dalam struktur pemerintahan dan menyesuaikan kementerian dengan prioritas nasional yang terus berkembang.
5. Perubahan Judul Bab VI
Judul Bab VI dalam UU Kementerian Negara juga mengalami perubahan.
Sebelumnya, Bab VI hanya mengatur tentang hubungan fungsional antara Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
BACA JUGA:Selamat! 45 Anggota DPRD Kabupaten Muba Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya
BACA JUGA:SK Pengangkatan Anggota DPRD periode 2024-2029 Sedang Diproses
Namun, dalam revisi, judul tersebut diperluas untuk mencakup hubungan dengan Lembaga Nonstruktural dan Lembaga Pemerintah Lainnya.
Perubahan ini mencerminkan perluasan lingkup kolaborasi antar lembaga dalam pemerintahan untuk mendukung efektivitas kerja.
6. Perubahan Pasal 25
Perubahan terakhir terdapat pada Pasal 25 yang mengatur tentang hubungan fungsional antara kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga lainnya.
BACA JUGA:SK Pengangkatan Anggota DPRD periode 2024-2029 Sedang Diproses
BACA JUGA:Dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Musi Rawas Presiden Jokowi Sampaikan Ini
Dalam UU sebelumnya, hanya disebutkan hubungan antara kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, namun kini ditambah dengan lembaga nonstruktural dan lembaga pemerintah lainnya.
Selain itu, revisi ini memberikan Presiden kewenangan untuk menentukan kedudukan dan tanggung jawab lembaga-lembaga tersebut sesuai dengan kebutuhan pemerintah.