3 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang Bisa Pindah ke PBI, Apa Kamu Termasuk?

3 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang Bisa Pindah ke PBI, Apa Kamu Termasuk-tangkapan layar-Ayo Tasik - Ayo Indonesia

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 

BACA JUGA:4 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Respon Cepat, Segera Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Begini 6 Caranya Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online 2024

Perlu kamu ketahui, untuk perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. 

Karena hal ini tergantung, kecepatan proses di kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait. 

Maka untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DTKS, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI melalui laman resmi DTKS.

Kriteria peserta BPJS mandiri yang bisa pindah ke PBI Tidak semua peserta BPJS Kesehatan mandiri bisa mengajukan perpindahan status kepesertaan menjadi PBI. 

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Masih Tinggi, Ini Langkah Pemkot Lubuk Linggau

BACA JUGA:Segera Dihapus! BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 , Buruan Cek Iuran per 6 September 2024

Karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta PBI. 

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Buku Panduan BPJS Kesehatan, PBI adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.

Maka untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus masuk dalam kategori fakir misin atau tidak mampu. 

Dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, ada 3 kriteria sebagai berikut: 

BACA JUGA:Begini Cara Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Buruan Cek 3 Syaratnya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan