Segera Dihapus! BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 , Buruan Cek Iuran per 6 September 2024
Segera Dihapus! BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 , Buruan Cek Iuran per 6 September 2024-Tangkap Layar -
KORANLIGGAUPOS.ID - Mulai Juli 2025, skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan seiring dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini digunakan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah mengumumkan bahwa penerapan KRIS ini akan mengarah pada penetapan satu tarif iuran BPJS Kesehatan untuk semua peserta.
Namun, Budi menekankan bahwa perubahan skema iuran BPJS Kesehatan ini akan dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA:Begini Cara Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Buruan Cek 3 Syaratnya!
BACA JUGA:Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisakah Menonaktifkan BPJS Kesehatannya? Yuk Cek Disini
Penerapan KRIS dan perubahan skema iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meskipun Perpres tersebut sudah menetapkan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025, besaran iuran yang baru masih belum ditentukan.
Hal ini akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025, sesuai dengan amanat yang diberikan Presiden Joko Widodo.
Masa Transisi dan Skema Iuran yang Berlaku
BACA JUGA:Bagi Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu dengan Persoalan ini, Apa Lagi Penderita Gagal Ginjal
BACA JUGA:Ingin Perawatan Gigi? Berikut 5 Jenis yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
Selama masa transisi hingga Juli 2025, skema iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan jenis peserta dan golongan.
Berikut adalah rincian skema iuran yang masih berlaku: