Pemkot Terapkan Pembayaran TPP Berbasis PBB Terjadi Peningkatan Realisasi

Trisko Defriyansa, Sekda Kota Lubuk Linggau. -Foto: Dokumen-Linggau Pos

Pemutihan denda akan diberlakukan pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Lubuk Linggau ke-23 tahun bulan Oktober 2024 nanti.

Kabar tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan 

BACA JUGA:Kepala Bappeda dan BPKAD Diminta Prioritaskan TPP Lurah

BACA JUGA:TPP Diberikan Full 12 Bulan, Pj Wako Berharap Bisa Jadi Motivasi ASN di Lubuk Linggau untuk Tingkatkan Kinerja

Pemkot Lubuk Linggau akan melakukan pemutihan penghapusan denda terhadap pajak terhutang. Sehingga masyarakat hanya membayar pokok pajaknya saja.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan ini  cara pembayaran nantinya di Kantor Bapeda Kota Lubuk Linggau.

Disamping itu tahun 2025 mendatang Pemkot Lubuk Linggau akan memberikan reward terhadap wajib pajak yang rajin bayar PBB. 

Pemerintah Kota Lubuk Linggau tidak hanya memberlakukan denda terhadap yang terlambat bayar PBB tapi juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak.

BACA JUGA:Hore TPP ASN untuk Bulan Maret Sudah Bisa Cair

BACA JUGA:Wow, ASN di Kabupaten Ini Bisa Dapat TPP Hingga Rp 30 Juta

Wajib pajak yang bayar PBB diawal pada bulan Maret saat STP sudah terbit akan diskon 10 persen.  

"Persentase potongan PBB akan diberikan sesuai bulan pembayaran. Bagi Yang bayar di bulan Maret dipotong 10 persen," paparnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan