Bakar Lahan untuk Ditanami Cabe, Oknum Warga Jayaloka Musi Rawas Dituntut 3,4 Tahun Penjara

Terdakwa Kosim (25) Warga Kecamatan Jayaloka jalani sidang tuntutan karena membuka lahan dengan membakar hutan di Desa Ngestiboga, Dusun III Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Senin (23/10/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan