Bakar Lahan untuk Ditanami Cabe, Oknum Warga Jayaloka Musi Rawas Dituntut 3,4 Tahun Penjara
Editor: Admin
|
Senin , 23 Oct 2023 - 18:12
Terdakwa Kosim (25) Warga Kecamatan Jayaloka jalani sidang tuntutan karena membuka lahan dengan membakar hutan di Desa Ngestiboga, Dusun III Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Senin (23/10/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -