STNK Kendaraan Sudah Dijual? Begini Cara Blokir STNK-Nya

STNK Kendaraan Sudah Dijual? Begini Cara Blokir STNK-Nya-Tangkap Layar -

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, pemohon bisa mengajukan pemblokiran STNK di Samsat terdekat sesuai dengan alamat kendaraan.

Proses ini penting untuk menghindari segala bentuk tanggung jawab yang mungkin timbul setelah kendaraan berpindah tangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan