Tertipu Travel Umroh Asal Prabumulih, Warga Lubuk Linggau dan Muratara Rugi Ratusan Juta
Tersangka inisial AT (tengah) saat dilimpahkan ke Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau.-Foto: Dokumen-Polres Lubuk Linggau
KORANLINGGAUPOS.ID - Tersangka penipuan terhadap korban travel umroh di Lubuk Linggau dilimpahkan.
Tersangkanya inisial AT (43) dinyatakan berkas sudah lengkap (P21) dan dilimpahkan Unit Pidum Polres Lubuk Linggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.
Wiraswasta ini dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, dua buah spanduk PT bin bilal Indonesia, satu buah album PT Bin Bilal, satu buah karilik PT Bin Bilal, dua buah ATM BCA dan mandiri, dua buah buku tabungan bank BCA dan Mandiri yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Meri Aryani SH.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Imam Hidayat SH setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Oktober BMMT Travel Berangkatkan 51 Jemaah dari Bandara Silampari
BACA JUGA:Jasad Sopir Travel yang Dibegal Dimakamkan, Dokter Beberkan Hasil Otopsi
Warga Jalan Padat Karya Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I diduga melakukan penipuan travel umroh dengan korban dua keluarga yang berjumlah sembilan orang dengan kerugian Rp 318 juta.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, 2 Oktober 2024 Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan tersangka diamankan petugas setelah dipanggil jadi saksi dan lalu ditetapkan tersangka pada Agustus 2024 kemarin
"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Hendrawan.
Sementara Kepala Kejari Lubuk Linggau Anita Asterida, SH melalui, JPU Imam Hidayat, SH, mengatakan tersangka sementara terlibat perkara Penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP
BACA JUGA:Setelah Selesai Melaksanakan Ibadah Umroh 40 Jamaah BMMT Travel Tiba di Tanah Air
“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Seperti sebelumnya kejadian bermula korban yang melihat iklan di Instagram dan Facebook adanya travel umroh dan haji yang mengurus perjalanan jemaah umroh dan haji oleh PT Bin Bilal yang kantor pusat di Kota Prabumulih, pada Januari 2024