Pelamar Melebihi Kebutuhan Bawaslu Tidak Memperpanjang Waktu Pendaftaran

Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Dedi Kariemajaya saat melakukan monitoring penerimaan calon pengawas TPS di Kecamatan Lubuk Linggau Utara I-Foto: dokumen Bawaslu Kota Lubuk Linggau-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -Jumlah pelamar pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Lubuk Linggau melebihi kebutuhan. Sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuk Linggau tidak melakukan perpanjangan waktu pendaftaran.  

Demikian kata Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Dedi Karemajaya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 3 Oktober 2024.

Menurut Dedi jumlah kebutuhan pengawas TPS se Kota Lubuklinggau sesuai dengan jumlah TPS 326 orang, 1 TPS satu orang pengawas.

"Sedangkan pelamarnya 670 orang berdiri dari laki-laki 342 orang, perempuan 328 orang. Jumlah kelurahan 72," jelasnya didampingi Arma Mamoed Staf Bawaslu Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Dalam Melakukan Pengawasan Bawaslu Lakukan Verifikasi Faktual Waskat

BACA JUGA:Hasil RDP Komisi II, Pemerintah, Bawaslu, KPU, dan DKPP jika Kotak Kosong Menang 2025 Pilkada Lagi

Namun demikian setiap TPS disiapkan pengawas untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) jika diperlukan. Sehingga total yang dibutuhkan 652 orang.    

Adapun jumlah pelamar pengawas TPS per kecamatan:

1. Kecamatan Lubuk Linggau Barat I berkas yang diterima sebanyak 108 orang berdiri laki-laki 51 orang, perempuan 57 orang. Sedangkan jumlah kebutuhan pengawas TPS sebanyak 52 orang.  Jumlah kelurahan  11.

2. Kecamatan Lubuk Linggau Barat II berkas yang diterima sebanyak 65 orang berdiri laki-laki 32 orang, perempuan 33 orang. Sedangkan jumlah kebutuhan pengawas TPS sebanyak 22 orang. Jumlah kelurahan 8.

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Ingatkan Jajarannya Semua Kegiatan Harus Terpublikasi

BACA JUGA:Jajaran Bawaslu Diingatkan untuk Disiplin Input Data Badan Ad Hoc

3. Kecamatan Lubuk Linggau Timur I berkas yang diterima sebanyak 94 orang berdiri dari laki-laki 47 orang, perempuan 47 orang. Sedangkan jumlah kebutuhan pengawas TPS sebanyak 22 orang. Jumlah kelurahan 8.

4. Kecamatan Lubuk Linggau Timur II berkas yang diterima sebanyak 92 orang berdiri dari laki-laki 50 orang, perempuan 42 orang. Sedangkan jumlah kebutuhan pengawas TPS sebanyak 44 orang. Jumlah kelurahan 9.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan