Ingin Mengurus Sertifikasi Halal Tidak Mesti Ke Kemenag
Halal-Foto : ilustrasi-
"Ketika akan mendaftarkan produk halal di aplikasi Si Halal harus ada NIB, kalau tidak ada NIB tidak bisa mengakses aplikasi Si Halal," jelasnya.
Kalau belum ada NIB bisa minta bantuan pendamping produk halal untuk membuatnya secara online.
BACA JUGA:Reaksi Pemkot Lubuklinggau Terkait Kedai Non Halal, Ini Imbauan Pj Walikota Lubuklinggau
BACA JUGA:Ingat, 17 Oktober Wajib Halal. Buat Sertifikat Halal Gratis
Mengurus NIB tidak lama, sejak ada mandat sertifikasi halal dipermudah oleh DPMPTSP untuk mengakses mengurus NIB, tambahnya.
Kemudian sarat lainnya menyerahkan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), email aktif, nomor Whatsapp aktif serta gambar produk. Misalnya usaha pembuatan keripik maka foto opak yang sudah dikemas.
Proses pendaftaran produk halal pelaku usaha membuat akun di aplikasi Si Halal kemudian upload syarat-syarat yang diminta.
Diantaranya nama penyelia atau nama pemilik usaha selalu penanggung jawab atas produknya mulai dari bahan, proses pembuatan produk sampai kemasan.
BACA JUGA:Parfume Dobha Halal untuk Shalat
BACA JUGA:Bacaan Doa Berangkat Kerja: Mencari Rezeki Halal dan Berharap Kebaikan dari Ilahi
Jika syarat lengkap sertifikasi halal akan terbit selama 12 hari kerja sejak didaftarkan.
Jika ada kekurangan data pada saat sidang fatwa yang terdadari unsur Badan Penjamin Produk Halal maka berkas akan dikembalikan ke pendamping produk halal untuk meminta kepada pelaku usaha agar dilengkapi misalnya foto kabur maka harus mengupload foto baru.
"Pertanggungjawaban halal ini dunia dan akhirat maka pelaku usaha dan pendamping hendaknya benar-benar memperhatikan kehalalan produk, mulai dari bahan dasar, tempat pembuatan produk ada unsur najis atau tidak itu harus benar-benar diperhatikan," paparnya.