Adik Calon Bupati Hadapi Tuntutan Jaksa, Kasus Pembakaran di Muratara
SIDANG : Terdakwa Bokim alias Bokin (37) setelah jalani sidang. -Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
Mendengar hal tersebut terdakwa langsung bergegas menuju ke lokasi kejadian di rumah saksi Pandiet Dusun III Desa Belani yang bersebelahan dengan rumah korban Amir.
Terdakwa naik kendaraan yang dikemudikan saksi Roy yang kebetulan Roy hendak pergi kerja yang searah ke rumah korban Amir di Dusun III Desa Belani.
BACA JUGA:Vonis Hukuman Mati Kepada Pembunuh Adik Bupati Muratara Bisakah Berubah? 3 Upaya yang Dilakukan
BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati, Begini Kata Kuasa Hukum Terdakwa
Sampai di rumah Pandiet, terdakwa turun dari Sepeda Motor Roy dan Roy langsung pergi meninggalkan terdakwa di lokasi tersebut.
Lalu terdakwa mencari keberadaan kakak kandung terdakwa tersebut, namun terdakwa tidak bertemu dengan kakak kandung terdakwa tersebut.
Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Wiwin dan terdakwa meminta diantarkan pulang ke rumah.
Saat di perjalanan dan melintasi rumah saksi Lukman di Dusun II Desa Belani sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa meminta Wiwin untuk berhenti.
BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Ketika Dituntut Pidana Mati
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Minta Keringanan Hukuman, Begini Jawaban Hakim
Kemudian terdakwa langsung mencari Arwandi yang merupakan adik saksi Lukman yang telah membunuh kakak kandung terdakwa.
Kemudian terdakwa berteriak memanggil nama Arwandi dan memanggil nama Lukman sambil memecahkan kaca jendela rumah tersebut.
Saat itu terdakwa melihat ada sepeda motor terparkir di depan rumah Lukman.
Kemudian terdakwa menguras untuk mengambil bahan bakar minyak sepeda motor tersebut dan terdakwa masukkan ke dalam derigen warna putih yang terdakwa dapatkan di halaman rumah Lukman.
BACA JUGA:Ternyata ini Alasan Hakim Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara