Adik Calon Bupati Hadapi Tuntutan Jaksa, Kasus Pembakaran di Muratara

SIDANG : Terdakwa Bokim alias Bokin (37) setelah jalani sidang. -Foto: Apri Yadi-Linggau Pos

Bahwa pada saat kejadian korban Amir juga tidak berada di rumah dan sedang berada di Lubuk Linggau. 

Terdakwa yang masih belum merasa puas menuju ke rumah saksi Deti (istri Ariansyah) di Dusun II Desa Belani dengan diantar oleh Ade Rahman alias Ade menggunakan sepeda motor miliknya yang berjarak kurang lebih 7 KM dari rumah korban Amir. 

BACA JUGA:Remaja ini Diamankan Polisi, Nekat Curi Uang Kotak Amal

BACA JUGA:Debat Kandidat Dilaksanakan di Palembang, Ini Saran Kapolres Musi Rawas

Di perjalanan terdakwa berhenti di warung membeli BBM dan sesampainya di rumah Deti, terdakwa melihat ada satu unit motor di depan rumah saksi Deti kemudian terdakwa siram BBM ke motor tersebut. Lalu terdakwa menyalakan api menggunakan korek api milik Ade sehingga motor tersebut terbakar. 

Selanjutnya terdakwa menyiramkan BBM ke pintu rumah Deti, lalu terdakwa mengambil kayu yang didapatkan dihalaman rumah Deti dan terdakwa tilitkan kain diujung kayu tersebut. Lalu terdakwa bakar dan terdakwa tempelkan ke pintu rumah Deti. Pada saat itu saksi Deti tidak berada dirumah namun berada di Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin. 

Terdakwa yang masih belum merasa puas meminta Ade Rahman alias Ade mengantarkan ke rumah Zainal Arifin di Dusun II Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dan di perjalanan terdakwa membeli BBM di warung, yang kemudian sesampainya di rumah Zainal Arifin sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa melihat ada kayu panjang di samping rumah Zainal. 

Kemudian terdakwa ambil dan terdakwa pukulkan ke kaca jendela rumah tersebut, lalu terdakwa menyiramkan BBM ke jendela rumah tersebut. 

BACA JUGA:Balita di Musi Rawas Tenggelam di Irigasi

BACA JUGA:Cekcok Batas Tanah di Binjai Lubuklinggau, Pasangan Suami Istri Nyaris Hilang Nyawa

Lalu terdakwa menyiramkan ujung kayu tersebut menggunakan BBM dan terdakwa nyalakan api menggunakan korek api milik Ade, setelah menyala api di ujung kayu tersebut langsung terdakwa tempelkan ke jendela rumah terdakwa sehingga membakar rumah milik Zainal Arifin.

Bahwa pada saat terdakwa membakar rumah saksi Zainal, didalam rumah tersebut ada saksi Siti Aisyah yang merupakan Istri dan Arwandi dan ketiga Anaknya yang terjebak api 

Sehingga berteriak minta tolong, lalu saksi Siti Aisyah berhasil menyelamatkan ketiga anaknya keluar dari rumah milik Zainal melewati pintu depan dan langsung keluar menuju dekat pagar. 

Perbuatan terdakwa Bokim Alias Bokin bersama-sama dengan Ade Rahmat Alias Ade (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 187 ke-2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan