Pasal Dana Kampanye, Begini Warning KPU Sumsel untuk Calon Kepala Daerah
Komisioner KPU Provinsi Sumsel, Handoko.-Foto: Dokumen-KPU Sumsel
KORANLINGGAUPOS.ID - Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penyampaian laporan awal dana kampanye ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024.
Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK adalah pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan pihak lain.
Komisioner KPU Provinsi Sumsel, Handoko menjelaskan untuk dana kampanye sendiri, ada perhitungan untuk menentukan batas maksimal masing-masing Paslon disetiap daerah.
BACA JUGA:KPU Mura Pastikan Kampanye Akbar Masing-masing Paslon Hanya Satu Kali
BACA JUGA:KPU Tetapkan 2 Metode Kampanye Ini Tahapannya
Dan perhitungan ini berdasarkan standart biaya umum didaerah masing-masing.
Sehingga batasan dana kampanye juga tidak sama masing-masing daerah.
"Contoh di Provinsi Sumsel, setelah dihitung dan disepakati bersama LO masing-masing kandidat didapati batas maksimal dana kampanye Paslon Calon Gubernur Rp 226 miliar. Dan di daerah lain tentunya tidak sama karena berdasarkan standart biaya umum didaerah masing-masing. Dan Paslon tidak boleh melebihi batas maksimal tersebut," jelasnya.
Nanti dipertengahan hingga akhir Oktober Paslon juga diminta menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, baik dari Partai Politik Peserta Pemilu.
BACA JUGA:KPU Mura Tetapkan Ada Tiga Kali Debat Kandidat
BACA JUGA:KPU Muratara Tetapkan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Sepakat Kampanye Damai
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon, sumbangan Pasangan Calon, dan/atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
Di pasal 9 dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 diatur Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak perseorangan paling banyak Rp 75.000.000 selama masa kampanye. Lalu Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum swasta paling banyak Rp 750.000.000,00 selama masa Kampanye.