Merasa Diintimidasi, Guru di Musi Rawas Bisa Ngadu ke LKBH PGRI

Plt Ketua PGRI Mura Efran Heryadi.S.Pd, bersama Wakil LKBH Frans Budi Utama dan tamu yang hadir saat pers rilis pembukaan dan peresmian posko pengaduan Lembaga Konsultasi Batuan Hukum (LKBH), Jumat 11 Oktober 2024-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

KORANLINGGAUPOS.ID - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas (Mura) resmikan posko pengaduan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH), Jumat 11 Oktober 2024.

Peresmian posko LKBH dilaksanakan di Sekretariat PGRI Mura tepatnya di belakang Dinas Pendidikan Mura Komplek Perkantoran Agropolitan Center, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti. Posko langsung diresmikan oleh Plt Ketua PGRI Mura Efran Heryadi.S.Pd. yang dihadiri juga Wakil Ketua II Mutia Farida, Wakil LKBH Frans Budi Utama, Anggota LKBH Efrizal,  Anggota PGRI Hartoyo, Suharto anggota LKBH dan Sektretaris PGRI Mura Eko Sujarwo.

Plt Ketua PGRI Mura Efran Heryadi.S.Pd dalam pers rilisnya Jumat 11 Oktober 2024 mengatakan pembukaan LKBH sendiri merupakan tidak lanjut hasil rapat yang dilakukan di Angkringan kebun Belimbing, Tugumulyo pada 7 Oktober 2024 lalu. Dimana hasilnya disepakati PGRI Mura akan membuka posko pengaduan. 

“Posko pengaduan ini dibuat untuk antisipasi apabila ada anggota PGRI baik kepala sekolah, guru ASN dan Honorer di Paud/TK, SD/MI, SMP/Mts dan SMA/SMK/MA negeri maupun swasta yang saat ini berjumlah 6 ribuan di Kabupaten Mura, memiliki kasus hukum. Mereka bisa mengadu ke posko ini," ungkap Efran.

BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Sumsel Borong Batik Alpukat Universitas PGRI Silampari, Berikut 10 Keunggulannya

BACA JUGA:Efran Heryadi, S.Pd Resmi Menjabat Sebagai Plt Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas


Plt Ketua PGRI Mura Efran Heryadi.S.Pd, Wakil Ketua II Mutia Farida, Wakil LKBH Frans Budi Utama, Anggota LKBH Efrizal, Anggota PGRI Hartoyo, Suharto anggota LKBH, Sektretaris PGRI Mura Eko Sujarwo foto bersama -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Apalagi saat ini tegasnya ada kontestasi Pilkada. Pihaknya berharap guru jangan ada yang jadi korban intervensi, pemaksaan terkait reperensi politik, karena guru merupakan non partisan. Ia menegaskan Organisasi PGRI ini tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.

Ia juga menegaskan anggota PGRI tidak boleh mendukung salah satu kandidat. Dengan itu hasil rapat bahwa PGRI miliki lembaga yakni LKBH PGRI Mura yang diketuai oleh Supriadi.

Sementara itu Wakil LKBH Frans Budi Utama menyampaikan posko pengaduan LKBH ini untuk mengakomodir seluruh anggota PGRI Mura apabila adanya intimidasi, intervensi dalam hal apapun, khususnya terkait Pilkada Bupati Mura dan Gubernur.

“Karena Pilkada rawannya intervensi, Intimidasi, mobialisasi kepentingan. Maka apabila itu terjadi dan menimpa anggota kita mereka bisa berkonsultasi dengan LKBH. Pihak LKBH memberikan pendampingan dan bantuan hukum," jelas Frans.

BACA JUGA:Anggota PGRI di Mura Laporkan Suaminya, Ini Tanggapan Ketua PGRI Musi Rawas

BACA JUGA:Dosen Universitas PGRI Silampari Adakan Pengabdian Kepada Masyarakat di TK Uswatun Hasanah Lubuk Linggau

Untuk bantuan hukum mereka sudah siapkan pengacara yakni Nazarudin SH dan rekannya. Tujuan posko pengaduan LKBH ini juga menginginkan situasi yang kondusif, damai selama tahapan Pilkada berlangsung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan