IRT di Musi Rawas Ini Dituntut JPU Penjara 1,8 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

TERDAKWA- Novi (29) saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk LInggau. -Foto: Istimewa-

KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU ) tuntut terdakwa IRT penyiram cuka parah pada tetanganya, Novi dengan satu tahun dan delapan bulan penjara.

Tuntutan ini disampaikan saat terdakwa Novi (29) jalani sidang tuntutan  JPU Zubaidi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.

IRT warga Dusun III Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara jalani sidang tuntutan, karena terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Adnan dengan menyiram cuka parah.

Sidang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Lina Safitri Tazili SH dan Tri Lestari,SH serta Panitera Pengganti (PP) Armen, SH.

BACA JUGA:IRT Pengemudi Sigra Tabrak Fuso di Lubuk Linggau, Begini Kondisi Korban

BACA JUGA:Begal IRT di Marga Rahayu Lubuklinggau

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS,ID Sabtu 12 Oktober 2024 JPU Zubaidi, SH menyatakan terdakwa Novi secara sah dan bersalah melakukan Tindak Pidana Peganiayaan dalam Pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pertimbangan JPU hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban luka, dan belum ada perdamaian.

Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.

Terdakwa nyatakan pembelaan secara tertulis (Pledoi).

BACA JUGA:Curi Ratusan Pakaian, IRT Asal Lubuklinggau Diganjar Hukuman Berat

BACA JUGA:Curi Ratusan Pakaian di Tugumulyo Musi Rawas, IRT asal Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Kasus ini sebelumnya bermula saat terdakwa Novi Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 wib  bertempat di Dusun III Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara mendengar suara benturan di trali belakang rumah saksi Adnan.

Kemudian terdakwa Novi mengintip dan ternyata ada korban Adnan disana sedang memotong pipa air menggunakan gergaji disumur dekat kamar mandi rumah terdakwa Novi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan