IRT di Musi Rawas Ini Dituntut JPU Penjara 1,8 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

TERDAKWA- Novi (29) saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk LInggau. -Foto: Istimewa-

Kemudian terdakwa Novi langsung mengambil gayung didapur dan mengisi dengan air putih dari ceret minum sebanyak setengah gayung, serta kemudian terdakwa Novi  isikan cuka para sebanyak seperempat gayung.

Setelah itu terdakwa Novi langsung membuka pintu belakang rumah dan langsung menyiramkannya ke punggung dari korban Adnan.

BACA JUGA:Bunuh IRT di Depan 2 Anak balita, Pria Asal Muratara ini Dituntut Hukuman Ringan

BACA JUGA:IRT Asal Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, ini Penjelasan Penasihat Hukum  

Saat itu korban  Adnan langsung berdiri menggoyangkan badannya karena kepanasan, dan kemudian langsung pergi lari keluar dari rumah terdakwa Novi  dengan lewat pagar samping rumah, Setelah itu terdakwa Novi  masuk ke dalam rumah dan melihat jam sudah 00.25 WIB

Bahwa Akibat dari kejadian tersebut korban Adnan  mengalami Luka bakar (melepuh) pada bagian belakang badannya sehingga mengalami sakit dan susah untuk beraktifitas, mengalami Luka Bakar pada punggung belakang dengan ukuran ± 60 cm X 24 cm, dasar luka merah tidak tampak jembatan jaringan, tampak luka bakar pada lengan sebelah kiri dengan ukuran ± 20 cm X 10 cm, dasar luka merah,

Nyeri (+) pada daerah luka, tampak luka bakar pada daerah Bokong (Pantat) dengan ukuran ± 10 cm X 20 cm, dasar luka merah tidak tampak jembatan jaringan, kelainan yang terdapat pada tubuh orang tersebut didapatkan kesan luka bakar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan