IRT Asal Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, ini Penjelasan Penasihat Hukum
Sulastri alias Tri (50) warga RT 4 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau usai jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau membebaskan terdakwa dari hukuman. Kali ini terdakwa yang dibebaskan yaitu ibu rumah tangga Sulastri alias Tri (50).
Surat putusan Ketua Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH Senin 22 April 2024.
Terdakwa Sulastri dibebaskan dari hukuman yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH sebelumnya.
Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Zubaidi, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Pasutri yang Curi Mobil di Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau Diringkus di Jambi
Warga RT 4 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini jalani sidang putusan hakim karena tidak terbukti dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan cara akan memberangkatkan dua pekerja ilegal ke Batam.
Sidang secara zoom diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Burmansyahtia Darma, SH , Viki Oktaviani SH, dan Rendi Sukaji, SH.
Dalam putusan hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH menyatakan bahwa terdakwa Sulastri alias Tri tidak terbukti bersalah dalam dakwaan JPU sebelumnya, dengan terdakwa dibebaskan.
Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH kalau bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan terima. Namun JPU nyatakan pikir-pikir .
BACA JUGA:4 Fakta Dibalik Kasus Bapak Hamili Anak Tiri di Musi Rawas, Terancam Denda Rp 5 Miliar
“Kami selaku Penasihat Hukum dari Sulastri bersyukur atas putusan bebas dari majelis hakim. Alhamdulilah fakta-fakta di persidangan menunjukan bahwa terdakwa tidak bersalah dan semua dakwaan tidak terbukti. Sejak awal kami sangat yakin bahwa klien kami tidak bersalah, sebagaimana dalam pembelaan kami, ada beberapa poin penting yang terungkap dipersidangan,” jelas Burmansyahtia Darma, SH.
Poin pertama, saksi Bahtiar mengatakan bahwa selama tinggal di rumah terdakwa Sulastri mereka tidak mengalami eksploitasi sama sekali, dan mereka diperlakukan dengan sangat baik.
Mereka diberi tempat istirahat dan makan yang layak dan secara gratis serta bebas untuk berkomunikasi dan keluar kemanapun.
Poin kedua, bahwa mereka tidak pernah diminta ataupun memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Sulastri.