Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Sosialisasi Permenkumham No.8 Tahun 2024 Kepada WBP

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Sosialisasi Permenkumham No.8 Tahun 2024 Kepada WBP-KORANLINGGAUPOS.ID-FOTO : LapasNarkotikaMuaraBeliti

KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyaraktan (Kepala KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama pejabat strukutral lainnya melakukan sosialisasi.

Sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI No. 8 Tahun 2024.

Yakni tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Lapas / Rutan / LPKA.

Sosialisai kepada seluruh WBP tersebut dilaksanakan pada Selasa 15 Oktober 2024.

BACA JUGA:Terbukti Pelayanan Klinik Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Raih Sertifikat Akreditasi Paripurna

BACA JUGA:Kembangkan Kemampuan dengan Berlatih Hadroh, WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

Hadir dalam kegiatan ini juga diantaranya Kasi Binadik, Kasi Adm Kamtib, Kasubag TU, dan Kasi Giatja beserta seluruh staf lainya.

Sosialisasi Permenkumham ini bertujuan untuk mengingatkan WBP agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.

Dan ini demi terciptanya suasana aman dan tertib di lingkungan Lapas Narkotika Muara Beliti.

Dalam sosialisasi ini tentang Tata tertib yang ada di dalam Lapas serta berbagai sanksi yang akan didapatkan apabila Warga Binaan kedapatan melanggar.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Temu Validasi Data Program TBC Musi Rawas

BACA JUGA:Penyelundupan HP di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Digagalkan, Ternyata Begini Kronologisnya

Di samping itu juga ditegaskan terkait barang- barang yang dilarang seperti HP, Narkotika, Senjata tajam dan lainya selama menjalani masa pidana di dalam lapas.

Kepala KPLP, Abdul Rafik menekankan kepatuhan terhadap tata tertib tidak hanya membantu menjaga keamanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan