Kemenag Lubuk Linggau Persiapan Hadapi Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Halal
Pendamping sertifikasi produk halal dari Kemenag Kota Lubuk Linggau sosialiasi produk halal kepada Pegiat UMKM di depan Masjid Agung As Salam Kota Lubuk Linggau. -Foto: Dokumen-Kemenag Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:Ulin Nuha Klub Archery, Totalitas Berlaga Di Panahan KakanKemenag Cup III 2024
Kendala yang dihadapi ketika akan mendaftarkan sertikasi produk halal sering terjadi gangguan.
”Mungkin karena banyak yang mengupload data, sehingga sulit untuk menginput data,” akunya.
Menurut pria yang menjabat Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Lubuklinggau, tidak sulit untuk mengurus sertifikasi halal.
Caranya bisa datang ke Kantor Kemenag Kota Lubuk Linggau ke Kantor Disperindag atau ke Kantor Dinas Koperasi UMKM Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:327.958 Peserta Tes SKD CPNS 2024 Kemenag 140 dari Luar Negeri, Cek Jadwal Lokasi
Sebab di 2 kantor dinas tersebut ada petugas pendamping produk halal.
Junaidi menyebut administrasi untuk bisa mengurus sertifikasi halal pertama harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Syarat untuk mengajukan sertifikasi halal yaitu, produk yang akan didaftarkan sertifikasi halal harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota.
Pemilik usaha harus punya NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak).
BACA JUGA:Pesaing Peserta Tes SKD CPNS 2024 Kemenkumham dan Kemenag Diketahui, Cek Jadwal dan Lokasi
BACA JUGA:Kemenag Minta Kantin Madrasah juga Urus Sertifikasi Halal
Dijelaskannya pelaku usaha harus punya NIB, kalau tidak ada maka tidak bisa mengakses aplikasi Si Halal untuk mendaftarkan produk halal.
Saat akan mendaftarkan produk halal di aplikasi Si Halal harus ada NIB, kalau tidak ada NIB tidak bisa mengakses aplikasi Si Halal.