Kemenag Lubuk Linggau Persiapan Hadapi Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Halal

Pendamping sertifikasi produk halal dari Kemenag Kota Lubuk Linggau sosialiasi produk halal kepada Pegiat UMKM di depan Masjid Agung As Salam Kota Lubuk Linggau. -Foto: Dokumen-Kemenag Kota Lubuk Linggau

Jika tidak ada NIB bisa minta bantuan pendamping produk halal untuk membuatnya secara online.

Kemudian sarat lainnya menyerahkan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), email aktif, nomor Whatsapp aktif serta gambar produk.

BACA JUGA:Tak Boleh Akad Nikah Sabtu Minggu? Begini Penjelasan Kemenag Lubuk Linggau

BACA JUGA:Kemenag RI Tetapkan Aturan Baru Syarat Mutasi Pegawai

Misalnya usaha pembuatan keripik maka foto opak yang sudah dikemas.

Proses pendaftaran produk halal pelaku usaha membuat akun di aplikasi Si Halal kemudian upload syarat-syarat yang diminta.

Diantaranya nama penyelia atau nama pemilik usaha selalu penanggung jawab atas produknya mulai dari bahan, proses pembuatan produk sampai kemasan.

Jika syarat lengkap sertifikasi halal akan terbit selama 12 hari kerja sejak didaftarkan.

BACA JUGA:Kemenag Ingatkan Tips 5 Pasti Agar Tidak Tertipu Agen Travel Umrah

BACA JUGA:Produk Bernama ‘Wine’ dan ‘Tuak’ Dapat Sertifikat Halal? Begini Penjelasan BPJPH Kemenag RI  

Jika ada kekurangan data pada saat sidang fatwa yang terdadari unsur Badan Penjamin Produk Halal maka berkas akan dikembalikan ke pendamping produk halal untuk meminta kepada pelaku usaha agar dilengkapi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan