Kejari Didemo, Keluarga Korban Pembunuhan Keberatan Pelaku Dituntut Ringan

Aksi demonstrasi dilakukan keluarga Alm. Arif Sugianto Kamis 24 Oktober 2024 di depan Kantor Kejari Kabupaten Empat Lawang. -Foto : Dokumen-Sumateraekspres.id

Kata Harius, jika putusan nanti 15 tahun, tuntutan untuk pasal 340 maksimal 5 tahun.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan ini dimulai dari konflik lama antara Firman (pelaku) dan Arif (korban).

BACA JUGA:Sidang Perdana Pemalsuan Dokumen HGU, 2 Terdakwa Orang Kepercayaan H Halim Ali

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Lakukan Pengamanan Ketat Jelang Sidang Rudapaksa Siswi SMP

Korban Arif meninggal di lokasi kejadian, sementara Maikel, yang juga terlibat, mengalami luka serius akibat kejadian itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan