Kejari Didemo, Keluarga Korban Pembunuhan Keberatan Pelaku Dituntut Ringan
Aksi demonstrasi dilakukan keluarga Alm. Arif Sugianto Kamis 24 Oktober 2024 di depan Kantor Kejari Kabupaten Empat Lawang. -Foto : Dokumen-Sumateraekspres.id
Kata Harius, jika putusan nanti 15 tahun, tuntutan untuk pasal 340 maksimal 5 tahun.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan ini dimulai dari konflik lama antara Firman (pelaku) dan Arif (korban).
BACA JUGA:Sidang Perdana Pemalsuan Dokumen HGU, 2 Terdakwa Orang Kepercayaan H Halim Ali
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Lakukan Pengamanan Ketat Jelang Sidang Rudapaksa Siswi SMP
Korban Arif meninggal di lokasi kejadian, sementara Maikel, yang juga terlibat, mengalami luka serius akibat kejadian itu.