Peserta Wajib Cetak Sertifikat SKD CPNS 2024, Ini Ketentuan Langsung dari BKN
Peserta Wajib Cetak Sertifikat SKD CPNS 2024, Ini Ketentuan Langsung dari BKN-Tangkapan Layar-Instagram
KORANLINGGAUPOS.ID - Para peserta CPNS 2024 yang telah melalui tes SKD sudah bisa mengunduh sertifikat SKD bagi yang telah mengikuti tes pada 16 Oktober hingga 14 November 2024 nanti.
Dari jumlah total 3.963.832 pelamar CPNS yang mengikuti tes ada 3.034.894 peserta yang telah mengikuti tes SKD CPNS 2024.
Perlu diketahui adapun fungsi sertifikat SKD CPNS 2024 ini ada 2 hal dan manfaat bagi peserta yang telah mendapatkan Sertifikat SKD.
Sertifikat manjadi salah satu syarat untuk mengikuti seleksi tes SKB, yang akan berlangsung untuk dibutuhkan tes sesuai dengan jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Passing Grade SKD Peserta CPNS 2024 Harus Tertinggi, Tapi Belum Dinyatakan Lulus
BACA JUGA:Aturan dan Tata TerTib Tes SKD CPNS Kemenag 2024, Jangan Lupa Pita Hijau
Kemudian bukti sertifikat ini dibutuhkan setelah lulus tes CPNS 2024 sebagai dasar telah mengukur kompetensi untuk menjadi PNS.
BKN telah menjadwalkan pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 sesuai ketentuan,
Para peserta SKD CPNS 2024 wajib menaati sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Berikut Ketentuan Rilis BKN
- Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
- Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel), pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
- Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
BACA JUGA:Sulit Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Cek Selengkapnya BKN Jelaskan Begini
BACA JUGA:Catat, Berikut Tata Tertib SKD CPNS 2024 Salah Satunya Tak Boleh Bawa Makanan