Jadi DPO Masih Berani Live Jualan di Medsos, Sisi Lain Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti
Alnaura Karima Pramesti Selebrgam Asli Palembang setelah ditangkap Interpol di Tokyo Jepang tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Sabtu 26 Oktober 2024- Foto : SUMEKS.CO-
Selain itu, Alnaura Karima Pramesti Terpidana juga mengimingi korbannya memperoleh keuntungan 9 % atau sebesar 10 juta per bulan dari modal yang diberikan pada terpidana.
Alnaura Karima Pramesti juga berjanji bahwa modal yang diinvestasikan para korban akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan jangka waktu yang diambil.
BACA JUGA:Kejam! Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuhnya Sendiri Hingga Alami Luka Lebam
Sampai pada upaya hukum tingkat Kasasi, Alnaura Karima Pramesti dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman 2 tahun penjara, dan yang membuat kesal para korban bukannya melaksanakan putusan tersebut, setelah dilakukan panggilan pelaksanaan eksekusi secara patut oleh pihak Kejari Palembang, Terpidana Alnaura Karima Pramesti beberapa kali mangkir.
Sampai akhirnya, Alnaura Karima Pramesti jadi DPO alias masuk Daftar Pencarian Orang. Dan makin menggemaskannya, sekalipun sudah jadi DPO, Alnaura Karima Pramesti tetap menjalani bisnis jastipnya dan pada tiap-tiap negara yang ia kunjungi Alnaura Karima Pramesti live di berbagai media sosial miliknya.
Lalu Interpol mengeluarkan ‘Red Notice’ dengan perintah penangkapan internasional.