KPR BRI Berikan Bunga Ringan dan Aman Wujudkan Rumah Idaman dengan Berbagai Fasilitas

KPR BRI Berikan Bunga Ringan dan Aman Wujudkan Rumah Idaman dengan Berbagai Fasilitas-ilustrasi-Tangkapan Layar

8. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang bisa diyakini kebenarannya.

- Syarat Khusus

BACA JUGA:Hutang Piutang dalam Islam Bagaimana Hukum dan Azabnya Jika Tidak Melunasi?

BACA JUGA:Hari Listrik Nasional ke-79, PLN UP3 Lubuklinggau Tegaskan Komitmen Tingkatkan Standar Kualitas Kelistrikan

Selain syarat umum, tentunya ada pula syarat khusus, yaitu :

1. Debitur perorangan mempunyai penghasilan tetap (fixed income)

2. Untuk karyawan atau pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan

3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS),  Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk

dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.

4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut 

Slip gaji/Surat Keterangan Gaji

Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan;

Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).

Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen, diantaranya :

Foto copy Surat ijin Praktek

Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan