Awasi Pilkada Bawaslu Libatkan Masyarakat, Begini Ketentuannya
Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Dedi Kariema Jaya.-Foto: Dokumen-Linggau Pos
"Agar memahami mengenai aturan mengenai pengawasan partisipatif ini," tambahnya.
Menurutnya masyarakat dapat melakukan pemantauan dan melaporkan pelanggaran ke Bawaslu Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Sudah Terima Lima Laporan
BACA JUGA:Selama Masa Kampanye Sudah 10 Laporan Masuk ke Bawaslu Mura
Atau bisa memberikan laporan awal yang bisa dijadikan temuan Bawaslu.
Tentunya dalam pengawasan ini lebih memprioritaskan upaya-upaya pencegahan pelanggaran.
Media berperan dalam mensukseskan Pemilu.
"Media bisa menciptakan informasi yang tepat dan akurat dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Media meluruskan berita hoax atau berita yang tidak santun. Itu tujuannya," paparnya.