Habis Lahiran Bunuh Bayi, Mbak Kokom Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat
Terdakwa Komsiatun alias Mbak Kokom (42)- Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Setelah lebih kurang 15 menit terdakwa memotong tali pusar bayi perempuan dengan menggunakan gunting bergagang plastik warna hitam panjang lebih kurang sepuluh centimeter lalu terdakwa bahwa bayi perempuan (anak yang terdakwa lahirkan) tersebut telah meninggal lalu terdakwa mengambil kembali kain yang terdakwa pakai untuk menutup muka bayi perempuan tersebut dan terdakwa balut bayi tersebut dari ujung kaki sampai kepala dan yang terlihat hanya muka bagian muka saja kemudian terdakwa masukan bayi perempuian tersebut kedalam lemari dan terdakwa letakan diatas bantal yang berada di dalam lemari lalu terdakwa menunci lemari tersebut.
Lalu terdakwa kembali berbaring di lantai.
Minggu 23 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa baru dapat menggerakan kembali tubuh terdakwa dia pindah berbaring di atas tempat tidur.
Sekira pukul 13.00 WIB terdakwa membersihkan darah berkas persalinannya dengan kain sarung yang terdakwa pakai dan kain bekas di dalam kamar.
Lalu terdakwa pergi ke dapur dan mengambil kantong platik dan memasukan ari-ari kain sarung dan kain bekas ke dalam kantong plastic.
Kemudian kantong plastik tersebut terdakwa sembunyikan di bawah tempat tidur terdakwa.
Kemudian terdakwa kembali berbaring di tempat tidur terdakwa lebih kurang 30 menit lalu terdakwa kambali membersihkan sisa noda darah di lantai dengan kain pel.
Lalu terdakwa makan untuk memulihkan tenaga terdakwa dan kembali beristirahat dan keluar kamar hanya untuk makan saja.
Senin 24 juni 2024 sekira jam 08.00 WIB terdakwa mandi lalu terdakwa pergi ke rumah tetangga untuk membantu tetangga yang hendak hajatan.
Sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dipanggil untuk pulang kerumah lalu sesampainya di depan rumah, terdakwa melihat banyak warga yang berada di rumah terdakwa salah satunya Pak Lurah yang bernama Amin, ketua RT yang bernama Agus dan banyak warga lain.
Terdakwa masuk ke dalam rumah lalu terdakwa ditanya tetang seorang bayi perempuan yang terdakwa mebunyikan di dalam lemari tersebut.
Lalu terdakwa mengakui perbuatan terdakwa tersebut di depan warga.