24.527 Mobil di Lubuk Linggau Nunggak Pajak, Pemutihan Masih Berlaku Hingga 14 Desember
Petugas Pajak Samsat Lubuk Linggau lagi sibuk mengurusi warga yang melakukan kegiatan pemutihan di Kantor UPTB Samsat Lubuk Linggau, Kamis 7 November 2024. -Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
Target kami dengan pemutihan ini, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB baik motor dan mobil yakni Rp 35.659.095.412. Per Oktober PKB yang sudah terealisasi Rp30.452.988.524 atau 85,40 persen.
Sementara untuk target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB Rp 28.027.387.766 baru terealisasi 83,34 persen atau Rp23.359.105.875.
BACA JUGA:Selamat Tinggal Calo! Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Indomaret, Begini Syarat dan Caranya
BACA JUGA:Waspada! Telat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Kena Denda dan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya
“Kita harapkan dengan adanya pemutihan tahun 2024 ini realisasi bisa mencapai 90 persen, baik PKB dan BBNKB mobil dan motor”," tutur Silpi Silvi.
Diharapkan juga kepada seluruh masyarakat Lubuk Linggau untuk dapat memanfaatkan momen beharga ini karena ditahun 2025 belum ada lagi pemutihan seperti ini.
Untuk informasi selengkapnya jangan lupa juga untuk lihat instagram Samsat Linggau mengenai pembayaran pajak kendaraan.
Dan ia menganjurkan kepada wajib pajak untuk membayar pajak di layanan Kantor Samsat secara langsung, dan dianjurkan tanpa melalui perantara, agar tidak terjadi penipuan.
BACA JUGA:Pajak Motor Mati Bertahun-tahun, Jangan Tak Bayar Lakukan Langkah Mengaktikan Kembali
BACA JUGA:Daftar Lengkap 13 Provinsi Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun 2024
“Untuk bayar pajak bisa melalui layanan kita selain di Samsat induk di Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, atau samping Kantor Satlantas Polres Lubuklinggau. Ada juga di outlet disekitar anda yakni, Samsat Corner di Lippo Plaza yang jadwalnya buka setiap hari, dan Samsat Keliling (Samling) dengan jadwal Senin sampai Jumat yang selalu pindah-pindah dan Drive-Thru,” jelasnya.
Untuk Drive-Thru Simpang Periuk yang perlu diketahui wajib pajak adalah bukan hanya melayani kendaraan roda empat, melainkan juga melayani kendaraan roda dua juga bisa.
Hanya saja di Samsat drive-thru, Samsat Corner dan Samling tidak bisa melayani pembayaran bagi yang nunggak pajak lima tahunan, wajib pajak harus datang langsung ke Kantor Samsat induk.