Ibu di Lubuk Linggau Ini Nekat Gelapkan Motor untuk Sewa Kos-kosan
Fraulin, tersangka penggelapan motor yang diamankan tim macan Polres Lubuk Linggau-Foto : Dok. Polres Lubuk Linggau -
KORANLINGGAUPOS.ID- Aksi Fraulin (45), warga Jalan Fatmawati Soekarno RT3 Kelurahan Mesat Seni Kecamàtan Lubuk Linggau Timur II ini bikin geleng-geleng. Modus pinjam motor untuk membeli model, malah kabur melarikan sepeda motor milik korbannya tersebut.
Korbannya Al Imbroatin (29), Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Garuda Dempo RT 8 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan kasus penggelapan sepeda motor terjadi di Jalan Garuda Dempo RT8 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Jumat 4 Oktober 2024, sekitar pukuk 11.00 WIB.
Diketahui tersangka melakukan Penggelapan dengan cara tersangka sengaja main kerumah korban, kemudian mengobrol bersama korban di dalam rumah. Tak lama tersangka mulai melakukan aksinya, mencoba meminjamsepeda honda beat milik korban untuk membeli model di simpang keputraan dekat rumah korban.
BACA JUGA:Warga Taba Jemekah Gelapkan Motor Keponakan
BACA JUGA:Oknum Warga Taba Jemekeh Lubuklinggau ini Gelapkan Motor Keponakan
"Pada saat korban sedang mencuci pakaian di wc rumah korban, tiba-tiba tersangka sudah membawa sepeda motor milik korban dan pergi. Mengetahui hal itu korban langsung memanggil suaminya yang berada dikamar kemudian korban dan suaminya langsung mengejar tersangka. Sayangnya tersangka berhasil pergi dari rumah korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban," ungkapnya.
Selanjutnya korban melaporkan peritiwa penggelapan tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindak lanjuti.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian TIM macan Linggau mendapatkan informasi dari korban dan suaminya jika dirinya melihat keberadaan tersangka berjalan di Jalan Beringin Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Mendapat informasi tersebut TIM macan Linggau dipimpin Kanit Pidum IPDA Suwarno langsung menuju ke lokasi. Tiba dilokasi, TIM macan Linggau langsung mengamankan tersangka dan langsung bawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pasangan Suami Istri Gelapkan Mobil
BACA JUGA:Bujangan Gelapkan Motor Warga Megang Sakti Musi Rawas
Setelah dilakukan cek TKP, Pemeriksaan Saksi-Saksi, terpenuhi alat bukti yang cukup, terhadap Fraulin tidak dapat mengelak lagi telah melakukan penggelapan satu Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol : B 3181 NGC.
"Berdasarkan keterangan tersangka ia sepeda motor honda beat tersebut untuk digadainya dengan orang lain, kemudian uang hasil dari gadaian sepeda motor untuk mengontrak kosan dan kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya.