Penuhi Hak Kesehatan Warga Binaan, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Rujuk WBP Ke Rumah Sakit
Penuhi Hak Kesehatan Warga Binaan, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Rujuk WBP Ke Rumah Sakit-KORANLINGGAUPOS.ID-FOTO : LapasNarkotikaMuaraBeliti
Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 7.
Yakni setiap narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
BACA JUGA:Gelar Sidang TPP, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terus Berupaya Penuhi Hak Warga Binaan
BACA JUGA:Petugas P2U Lapas Lubuk Linggau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Handphone
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama membenarkan seorang warga binaan dilakukan rujukan ke Rumah Sakit.
"Selama sakit warga binaan sudah diberikan perawatan dari tim kesehatan Lapas namun kondisi kesehatannya tidak ada peningkatan," ungkapnya.
Dengan demikian disampaikannya, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka kami merujuk ke Rumah Sakit untuk dilakukan tindakan lanjutan.
"Tentu kami juga telah menyiapkan pengawalan yang ketat guna memastikan kondisi Warga binaan dalam keadaan aman tanpa adanya ganguan Kamtib sampai kembali kedalam lapas," ungkapnya.
BACA JUGA:Inovasi Pelayanan Semakin Baik di Posyandu Lansia Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti
BACA JUGA:Kasubag TU Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Pelatihan PPK Kementerian Keuangan RI
Langkah tersebut merupakan komitmen Lapas Muara Beliti untuk terus memberikan pelayanan yang syarat akan kecepatan dan ketepatan sebagai pemenuhan hak dan pelayanan narapidana dan tahanan dalam bidang kesehatan. (*)