SIM C Gratis Resmi Diluncurkan hingga 11 Desember 2024 Buruan Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Syaratnya
SIM C Gratis Resmi Diluncurkan hingga 11 Desember 2024 Buruan Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Syaratnya -Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara di Indonesia untuk dapat membawa kendaraan di jalan raya.
Dengan memiliki SIM C, seseorang dianggap telah memahami aturan lalu lintas dan mampu berkendara dengan baik serta bertanggung jawab.
Sebagai langkah mendukung pelaku usaha kecil, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencanangkan program pembagian SIM C gratis khusus untuk pedagang sayur keliling.
Program SIM C Gratis untuk UMKM
BACA JUGA:SIM C1 Akan Diterapkan di Lubuklinggau Juli 2024, Berikut Jenis Kendaraan yang Diwajibkan
BACA JUGA:Yukk Intip Seluk Beluk SIM C1 Diluncurkan untuk Moge
Program SIM C gratis ini berlangsung mulai 11 November hingga 11 Desember 2024 dan merupakan bentuk kerja sama antara Polres Lombok Tengah dengan berbagai mitra, seperti Bank BRI, Sky Lancing, dan Lantis.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP M. Puteh Rinaldi, menjelaskan bahwa program ini terinspirasi oleh program Asta Cita Presiden RI, yang salah satu fokusnya adalah penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Program ini bertujuan untuk mendukung mobilitas pedagang sayur keliling sebagai bagian dari UMKM yang berperan penting dalam roda perekonomian," ujar AKP M. Puteh.
Kuota dan Syarat Program SIM C Gratis
BACA JUGA: Mau Bikin SIM tapi Kartu BPJS Tidak Aktif Karena Menunggak Iuran? Begini Solusinya
BACA JUGA:Rasiqho dan Herka Terpilih jadi Ketua OSIM MA Al Mujahidin Musi Rawas
Polres Lombok Tengah menyediakan 60 kuota SIM C gratis untuk pedagang sayur keliling.
Dalam pelaksanaannya, prosedur pembuatan SIM tetap mengikuti aturan standar, termasuk: