DPRD Kota Lubuk Linggau Bentuk Pansus untuk Membahas 3 Raperda Inisiatif

Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau mendengarkan penyampaian Raperda Inisiatif DPRD beberapa hari lalu. Foto dokumen sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau.-Foto: M. Yasin-Linggau Pos

"Eksekutif sudah menyampaikan tanggapan terhadap 3 raperda inisiatif tersebut di dalam rapat paripurna," jelasnya.

Setelah Rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan tanggapan eksekutif atas penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Kembali jadi Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Taufik Siswanto: Berkat Doa Istri, Keluarga dan Masyarakat

BACA JUGA:Ditunjuk Sebagai Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Sementara, Ini Harapan Yulian Effendi

Lalu dihari yang sama (Senin 11 November 2024) dilanjutkan rapat paripurna mendengarkan jawaban fraksi-fraksi dewan atas tanggapan eksekutif terhadap penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau.

"Pemerintah kota Lubuk Linggau mengapresiasi terhadap tiga raperda inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau. Ketika eksekutif sudah setuju dilanjutkan pembahasan ke tingkat selanjutnya," ungkapnya.

Selanjutnya akan dilanjutkan Rapat Paripurna pembentukan alat kelengkapan DPRD untuk menbahas tiga Raperda inisiatif tersebut apakan akan dibentuk Pansus atau nanti dibahas oleh komisi.

"Apa komisi atau Pansus nantinya yang akan membahas," paparnya.

BACA JUGA:Kedua Kalinya Terpilih jadi Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Yaudi Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

BACA JUGA:30 Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Periode 2024-2029 Dilantik

Hambali Lukman mengatakan bahwa 3 Raperda sangat penting sehingga menjadi inisiatif DPRD.

"Sangat penting dengan perkembangan terkini seperti Raperda tentang Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit, Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit akan kita atur di dalam Raperda, agar masyarakat dapat terlindungi dari segi pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun di Kota Lubuk Lingau ini masyarakat mau berobat," jelasnya.

"Kemudian Raperda Tentang Anti Perundungan di Sekolah. Ini juga sangat penting sehingga menjadi program Prolegda tahun 2024 karena kesibukan Pileg sehingga baru bisa dilanjutkan di masa sidang ketiga tahun 2024. Masih ada waktu untuk kita bahas raperda ini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat merugikan anak-anak kita di sekolah. Agar tidak terjadi pelanggaran maka kita buat dasar hukumnya. Setelah perda disahkan nantinya OPD terkait untuk melaksanakan Perda ini, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan,"  paparnya.

Selanjutnya raperda tentang Pengelolaan Sampah. Karena Kota Lubuk Linggau merupakan kota terbesar kedua setelah Kota Palembang sehingga persoalan sampah ini bukan persoalan yang sederhana.

BACA JUGA:30 Anggota DPRD Kota Lubuklinggau 2024 -2029 Dilantik, 1 Orang Mundur Ini Penggantinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan