Nanan Upayakan Novi Tidak Dipenjara Tapi Menjadi Tahanan Luar
Anggota Komisi XIII DPR RI, H SN Prana Putra Sohe didampingi sang istri Hj Yetty Oktarian, Kalapas Lubuk Linggau Hamdi Hasibuan berbincang dengan Novi di di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau-Foto : dokumen pribadi-
KORANLINGGAUPOS.ID- Anggota Komisi XIII DPR RI, H SN Prana Putra Sohe, merasa prihatin atas kasus yang menimpa Novi (34).
Untuk mengetahui perkara yang menimpa Novi, Nanan sapaan akrab H SN Prana Putra Sohe sengaja pulang dari Jakarta ke Kota Lubuk Linggau untuk menemui Novi didampingi sang istri Hj Yetty Oktarina di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Sabtu 16 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Janda punya 2 anak itu divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras kepada orang yang sering mengintip dirinya.
Sehingga kasus yang dialami Novi warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) menyita perhatian publik.
BACA JUGA:Anggota Komisi XIII DPR RI, H SN Prana Putra Sohe Soroti Kasus Novi, Besuk ke Lapas Lubuk Linggau
Didampingi Kalapas Lubuk Linggau Hamdi Hasibuan, Nanan, berbincang dan menanyakan langsung tentang keadaan Novi selama berada di Lapas Lubuk Linggau.
Nanan mengucapkan rasa syukur kondisi Novi selama menjalani hukuman sehat dan tidak mengalami masalah.
Nanan, menyampaikan bahwa Novi menyatakan ikhlas dan tabah menerima hukuman.
Atas kasus yang dialami Novi tersebut menurut Nanan panggilan akrab H SN Prana Putra Sohe dirinya melihat dari asas keadilan.
BACA JUGA:Oknum Warga Tugumulyo Dibekuk Eagle Squad Polres Musi Rawas, Kasusnya Berat
BACA JUGA:Waduh, Nama Mantan Bupati Disebut Dalam Sidang Dakwaan Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara
"Saya melihat dari asas keadilan dan kemanusiaan," ucap mantan Wali Kota Lubuk Linggau.
Nanan menjelaskan, Novi melakukan penyiraman air keras terhadap orang yang sering mengintipnya karena untuk membela diri.