Klarifikasi Kejari Lubuk Linggau Terkait Vonis Terpidana Novi

Kasi Intel Kejari Lubuk Linggu Wenharnol, SH -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Novi dengan menyiram cuka para (air keras) kepada korban Adnan apapun alasannya tidak bisa dibenarkan karena termasuk dalam Perbuatan Main Hakim Sendiri (Elgenrichting).  

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Rupit Muratara Diserahkan ke Kejari Lubuk Linggau

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Berujung Damai, Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau Ungkap Penyebabnya

“Bila memang benar terpidana sebelumnya dikuntit, diintip oleh korban sehingga merasa terganggu dan terserang kehormatan dirinya.

Seharusnya terpidana menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan