Pengunjung dan Pemandu Lagu Hotel Cozy Dipenjara 4 Tahun
Pos Pengunjung Hotel Cozy Lubuklinggau yakni Teby Hamuraby, inisial MY, Ockta Viar alias Ria dan terdakw Dian Pramana alias Dian yang jalani sidang putusan hakim.-Foto: Apri Yadi/Linggau-
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Empat pengunjung dan pemandu lagu di Hotel Cozy Lubuklinggau diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, masing-masing empat tahun penjara. Mereka juga dikenakan denda Rp 800 juta dan subsider dua bulan penjara.
Putusan dibacakan Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH dan panitera pengganti (PP) Rahmat Wahyudi, SH .
Sementara para terdakwa mengikuti sidang secara zoom dari Lapas Kelas IIA Narkotika Muara Beliti didampingi penasehat hukumnya dari Pusbakum Silampari Rendi Sukaji, Kamis (7/12/2023).
Empat terdakwa yakni Teby Hamuraby (38) warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, inisial MY (28) warga Kelurahan Tanah Periuk, Ockta Viar alias Ria (34) Warga Kalidoni, Palembang dan terdakwa, Dian Pramana alias Dian (28) warga Siak, Riau.
Keempatnya disidangkan terbukti kepemilikan tiga butir tablet warna kuning berbentuk segitiga dengan berat netto keseluruhan 0,965 gram saat lagi Room Karokean Cozy Hotel.
Dalam putusannya Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, menyatakan terdakwa Teby Hamuraby, inisial MY Ockta Viar Alias Ria dan Dian Pramana Alias Dian telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum Pertama Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Pertimbangan Hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, lalu bertanya kepada empat terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Oknum LSM di Lubuklinggau Diganjar Hukuman Berat
Keempat terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Dalam perkaranya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Teby Hamuraby, Melly Yana alias Zara, Ockta Viar alias Ria dan terdakwa Dian Pramana ALIAS Dian bersama-sama dengan Lubisner Manurung (dilakukan penuntutan secara-terpisah) pada Selasa 1 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WIB diamankan dari Room Karaoke no. 216, Hotel Cozy Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.
Bermula, Senin 31 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa Dian Pramana alias Dian bersama Lubisner Manurung menginap di Hotel Cozy.
Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa Dian bersama Lubisner berkaraoke di Room No 216 Hotel Cozy ditemani terdakwa Melly Yana alias Zara dan terdakwa Ockta Viar alias Ria sebagai pemandu lagu.
Saat Lubisner sedang bernyanyi dengan alunan musik yang keras dan minuman beralkohol, Terdakwa Dian berbincang-bincang dengan terdakwa Ockta sampai akhirnya terdakwa Ockta berkata kepada terdakwa Dian “Kalau Abang mau inek (ekstacy) coba tanyakan dengan Zahra!”