Pengunjung dan Pemandu Lagu Hotel Cozy Dipenjara 4 Tahun
Pos Pengunjung Hotel Cozy Lubuklinggau yakni Teby Hamuraby, inisial MY, Ockta Viar alias Ria dan terdakw Dian Pramana alias Dian yang jalani sidang putusan hakim.-Foto: Apri Yadi/Linggau-
Sehingga terdakwa Dian yang tertarik dengan tawaran terdakwa Ockta langsung mendatangi terdakwa Melly dengan berkata“Emang berapa satunya Dek ?”
Dijawab oleh terdakwa Melly “Harga inek lima ratus ribu satu butirnya Bang.”
Kemudian terdakwa Dian kembali berkata“Emang aman Dek ?”
BACA JUGA:Curi Honda Beat di Amula Rahayu Lubuklinggau Dijual ke Rejang Lebong
Dijawab oleh terdakwa Melly dan terdakwa Ockta, “Aman!”
Lalu terdakwa Dian yang pada saat itu tidak memiliki uang, mencoba untuk meminta uang kepada Lubisner dengan berkata kepada Lubisner jika terdakwa Melly dan terdakwa Ockta meminta uang tips kepada mereka.
Kemudian Lubisner mendekati terdakwa Melly dan terdakwa Ockta sembari berkata“Berapa?” Dijawab oleh terdakwa Melly Rp 500 ribu.
Lubisner langsung memberikan uang Rp 1 juta kepada terdakwa Dian untuk diberikan kepada terdakwa Melly dan Ockta.
Lalu Terdakwa Dian kembali berkata kepada Lubisner “ Tolong tambahkan Rp 500 ribu agar saya juga bisa ngasih mereka!”
Lalu Lubisner kembali memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada terdakwa Dian sehingga total uang yang diberikan oleh Lubisner kepada terdakwa Dian sejumlah Rp 1,5 juta.
Setelah menerima uang Rp1,5 juta terdakwa Dian memberikan uang tersebut kepada terdakwa Melly.
Setelah menerima uang tersebut terdakwa Melly langsung menghubungi terdakwa Teby Hamuraby untuk memesan tiga butir ekstacy dengan cara menelepon terdakwa Teby dan berkata, “Kakak ado lokak inek?”
BACA JUGA:Ayah Rekam Aksi Pembunuhan Empat Anak Kandung
Dijawab oleh terdakwa Teby “Ado, nak berapo?”
Terdakwa Melly kembali bertanya,“Satunya berapa?”