Pj Wali Kota Lubuk Linggau Tegaskan ASN Wajib Netral

Pj Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin.-Foto: Dokumen-Linggau Pos

BACA JUGA:Oknum Kades Muratara Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tak Netral

"Kalau hanya dugaan tidak netral tidak diproses Gakkumdu hanya di Panwaslu dan Bawaslu saja," sebutnya.    

Mursydi menambahkan ada juga satu laporan dugaan pengrusakan alat peraga sosialisasi (APS).

Namun setelah dikaji Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak ada mata pasalnya di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Atau dikenal UU Pilkada.

"Di dalam Undang-Undang Pilkada tidak ada mata masal tentang APS, yang ada APK (alat peraga kampanye," jelasnya.

BACA JUGA:Brigjen Muhammad Thohir Tegaskan Netralitas TNI Polri Harga Mati

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Sudah Kantongi Nama Oknum Kades maupun ASN Diduga Tak Netral

Tapi di dalam UU Nomor 7 tahun 2027 Tentang Pemilu ada mata pasal tentang APS.       

"Dengan tidak adanya mata pasal sehingga laporan dugaan pengrusakan APS tidak dapat ditindaklanjuti oleh Gakkumdu," ungkapnya.(*)    

Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa : “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”

Adapun pasal yang mengatur tentang netralitas ASN disebutkan pada Pasal 2 huruf f  Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan